Bukan Negara Tujuan, Indonesia Tak Wajib Biayai Hidup Pencari Suaka


Pencari Suaka di Lokasi Penampungan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhenti memberikan bantuan dana kepada para pencari suaka pada 31 Agustus 2019. Akibatnya, para pencari suaka masih banyak yang tertahan di eks Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait nasib para pencari suaka. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan nasib para pencari suaka.
Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, Indonesia hanya sebagai transisi bagi para pengungsi sebelum mendapat suaka dari negara-negara yang mereka tuju. Jadi, Indonesia tidak wajib membiayai para pengungsi.
"Indonesia hanya sebagai transisi sebelum mereka mendapat suaka dari negara-negara yang mereka tujuan sehingga posisi mereka di Indonesia itu di bawah naungan UNHCR. Untuk mengurangi beban anggaran pun, mereka tidak bisa dipekerjakan karena pekerjaan untuk warga di Indonesia saja masih belum cukup," ujar Enny saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (4/9).
Semestinya, para pencari suaka bukan menjadi beban APBN. Menurutnya, pembiayaan para pencari suaka berasal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Indonesia hanya bertugas untuk membantu para pencari suaka dan menyalurkan mereka untuk mendapat suaka di negara tujuannya.
"Kalau ini kaitannya dengan APBN, karena ini urusannya dengan PBB, semestinya bukan urusan APBN. Kalo pun APBN mengalokasikan, itu hanya sebagai bantuan, tapi bukan tanggung jawab. Sebab, itu tanggung jawabnya PBB," jawabnya.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia.
Sumber:Merdeka.com
Share:

Recent Posts